PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON PANTARLIH

Desember 30, 2023

 


PENGUMUMAN

                           NOMOR: 01/PP.04.2-Pu/2002/2024

TENTANG

SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024

DESA BENTEK KECAMATAN GANGGA
KABUPATEN LOMBOK UTARA


Dalam rangka pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara melalui Panitia Pemungutan Suara Desa Bentek mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Pantarlih:

a.      Warga Negara Indonesia;

b.      berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c.      tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

d.      berdomisili dalam wilayah kerja;

e.      mampu secara jasmani dan rohani; dan

f.        berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a.     Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih; 

b.    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;

c.     Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;

d.    Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

e.     Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;

f.      Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;

g.     Pas Foto Berwarna 4x6.

h.    surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan

i.      surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

 

Full Download File : Disini

*) hanya bagi calon Pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik.

**) hanya bagi calon Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.

Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten setempat.

 

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS Desa  Bentek Kecamatan Gangga paling lambat tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke PPS Desa Bentek

Alamat          : Sekretariat PPS Desa Bentek (Depan Kantor Desa Bentek)

Kontak          : 081271635311 / 081999358984 / 087755902122

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

 

 Todo, 13 Juni 2024

a.n. Ketua KPU

Kabupaten Lombok Utara,

Ketua PPS

 Desa Bentek

                                                                                    
                                                                                                                ( Indra Syahbandi )
Diberdayakan oleh Blogger.