PENGUMUMAN
NOMOR: 01/PP.04.2-Pu/2002/2024
TENTANG
SELEKSI CALON PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024
DESA BENTEK KECAMATAN GANGGA
KABUPATEN LOMBOK UTARA
Dalam rangka
pembentukan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lombok Utara melalui Panitia Pemungutan Suara Desa Bentek mengundang
Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri
menjadi Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Pantarlih:
a.
Warga Negara
Indonesia;
b.
berusia paling rendah
17 (tujuh belas) tahun;
c.
tidak menjadi anggota Partai Politik yang
dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah,
atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang
bersangkutan;
d.
berdomisili dalam wilayah kerja;
e.
mampu secara jasmani dan rohani; dan
f.
berpendidikan paling rendah sekolah menengah
atas atau sederajat;
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
b.
Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk untuk
persyaratan huruf a dan huruf b;
c.
Fotokopi ijazah sekolah
menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f;
d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
e.
Surat
keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang
termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan
kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
g.
Pas Foto Berwarna
4x6.
h.
surat keterangan partai politik mengacu pada
ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi
menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan
i.
surat pernyataan
bermeterai yang
memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai
politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama
dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang
bersangkutan.**)
Full Download File : Disini
*) hanya bagi calon Pantarlih yang
pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon Pantarlih yang
namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang
bersangkutan.
Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
tidak dipungut biaya dan apabila kemudian ditemukan adanya pungutan, masyarakat
dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten setempat.
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada PPS
Desa Bentek Kecamatan Gangga paling
lambat tanggal 19 Juni 2024 secara langsung ke PPS Desa Bentek
Alamat : Sekretariat PPS Desa Bentek (Depan
Kantor Desa Bentek)
Kontak : 081271635311 / 081999358984 / 087755902122
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk
diketahui.
Todo, 13 Juni 2024
a.n. Ketua KPU
Kabupaten Lombok Utara,
Ketua PPS
Desa
Bentek
Tidak ada komentar: